Gedung Kejaksaan Agung "Terbakar", Ada hubungannya dengan Kasus Djoko Tjandra?

 



Gedung kejaksaan agung terbakar pada tanggal sabtu malam, 22 agustus 2020. Entah apa sebab nya, saya juga kurang tau, namun ada pemberitaan yang mengatakan akibat korsleting arus pendek listrik. Tapi apapun alasan kebakaran tersebut, saya ga terlalu mau tahu. kenapa? karna disini saya bukan mau memberikan berita seperti berita-berita lainnya. Melainkan melihat berbagai perspektif yang ada.

Saya tertarik dengan cuitan salah satu user twitter dan cuitan dari media besar di indonesia, yaitu Tempo.



Entah benar entah tidak, tapi jika kebenaran sejumlah dokumen terbakar ludes valid, maka tidak ada salahnya kita mengaitkan  kasus ini dengan beberapa kasus yang masih berjalan, mega skandal Djoko Tjandra khususnya. Dan bisakah anda membayangkan jika berkas kasus Djoko Tjandra lenyap?

Salah satu netizen dalam cuitannya mengatakan begini :


Menurut anda, apakah overthinking netizen tersebut wajar? kalau saya pribadi menganggap itu adalah hal wajar. Mengingat kemarin terjadi kasus kematian wartawan metro tv dan wartawan di mamuju, yang dikabarkan wartawan tersebut sering memblow-up kasus-kasus korupsi. Lalu jaksa yang menangani kasus novel baswedan meninggal, hingga kantor kejaksaan agung yang terbakar malam ini dan mengakibatkan sejumlah dokumen ludes terbakar.

ya memang ini adalah teori konspirasi yang belum terverifikasi kebenarannya, tapi bukan berarti tidak benar sama sekali. potensi-potensi kebenaran itu masih ada.

Menurut saya, Djoko Tjandra dan pelaku kasus jiwasraya sangat besar memiliki potensi keterlibatan atas kejadian ini. ( Jika kejadian ini disengaja). Jika kejadian ini memang benar disengaja, maka dalang yang memiliki potensi sangat besar adalah Djoko Tjandra. Bagaimana tidak? kita semua tahu bagaimana licinnya Djko Tjandra. Jangankan penegak hukum kelas teri, sekelas jendral saja bisa dia atur. bisa bayangkan mengenai kebakaran ini? silahkan asumsikan sendiri.

Kita sebagai rakyat yang tidak memiliki kuasa untuk melakukan penyelidikan tentang itu, hanya bisa berharap agar pemerintah, khususnya presiden membuat Tim Gabungan Pencari Fakta dan melibatkan ICW serta organisasi-organisasi lainnya untuk mencari kebenaran. Dan saya menyarankan, mulai lah membuat petisi agar presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPH) dan segera membentuk Peradilan AD HOC.


BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan