Kejaksaan Agung Kebakaran, Sejumlah Dokumen Dikabarkan Ludes https://t.co/LKUxgDfN7K
— TEMPO.CO (@tempodotco) August 22, 2020
Entah benar entah tidak, tapi jika kebenaran sejumlah dokumen terbakar ludes valid, maka tidak ada salahnya kita mengaitkan kasus ini dengan beberapa kasus yang masih berjalan, mega skandal Djoko Tjandra khususnya. Dan bisakah anda membayangkan jika berkas kasus Djoko Tjandra lenyap?
Salah satu netizen dalam cuitannya mengatakan begini :
gedung kejaksaan agung kebakaran, kemarin juga jaksa yang ngurus novel baswedan meninggal, reporter juga dibunuh. level overthinking gue ⬆
— alfiah (@alemagoichi) August 22, 2020
Menurut anda, apakah overthinking netizen tersebut wajar? kalau saya pribadi menganggap itu adalah hal wajar. Mengingat kemarin terjadi kasus kematian wartawan metro tv dan wartawan di mamuju, yang dikabarkan wartawan tersebut sering memblow-up kasus-kasus korupsi. Lalu jaksa yang menangani kasus novel baswedan meninggal, hingga kantor kejaksaan agung yang terbakar malam ini dan mengakibatkan sejumlah dokumen ludes terbakar.
ya memang ini adalah teori konspirasi yang belum terverifikasi kebenarannya, tapi bukan berarti tidak benar sama sekali. potensi-potensi kebenaran itu masih ada.
Menurut saya, Djoko Tjandra dan pelaku kasus jiwasraya sangat besar memiliki potensi keterlibatan atas kejadian ini. ( Jika kejadian ini disengaja). Jika kejadian ini memang benar disengaja, maka dalang yang memiliki potensi sangat besar adalah Djoko Tjandra. Bagaimana tidak? kita semua tahu bagaimana licinnya Djko Tjandra. Jangankan penegak hukum kelas teri, sekelas jendral saja bisa dia atur. bisa bayangkan mengenai kebakaran ini? silahkan asumsikan sendiri.
Kita sebagai rakyat yang tidak memiliki kuasa untuk melakukan penyelidikan tentang itu, hanya bisa berharap agar pemerintah, khususnya presiden membuat Tim Gabungan Pencari Fakta dan melibatkan ICW serta organisasi-organisasi lainnya untuk mencari kebenaran. Dan saya menyarankan, mulai lah membuat petisi agar presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPH) dan segera membentuk Peradilan AD HOC.
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR