1. Pengertian Hukum Pidana
Dalam literatur telah banyak
dijelaskan pengertian dan makna hukum pidana sebagai salah satu bidang dalam
ilmu hukum. Pendefinisian Hukum pidana harus dimaknai sesuai dengan sudut
pandang yang menjadi acuannya. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian
tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend. Ius
poenale merupakan pengertian hukum pidana objektif. hukum pidana ini dalam
pengertian menurut Mezger adalah "aturan-aturan hukum yang mengikatkan
pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat
yang berupa pidana."Pada bagian lain Simons merumuskan hukum pidana
objektif sebagai “Semua tindakan-tindakan keharusan (gebod) dan larangan
(verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya, yang kepada
pelanggar ketentuan tersebut diancam derita khusus, yaitu pidana, demikian juga
peraturan-peraturan yang menentukan syarat bagi akibat hukum itu. Selain itu Pompe merumuskan hukum pidana
objektif sebagai semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang
seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuainya.
Sebagai bahan perbandingan perlu
kiranya dikemukakan pandangan pakar hukum pidana Indonesia tentang apa yang
dimaksud dengan hukum pidana (objektif). Moeljatno memberikan makna hukum
pidana sebagai bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa
melanggar larangan tersebut.
b.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
c.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Perumusan Moeljatno mengindikasikan
bahwa hukum pidana merupakan seperangkat aturan yang mengatur tentang 3 unsur
yakni aturan tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan proses verbal
penegakan hukum jika terjadi tindak pidana. Unsur ini menunjukkan keterkaitan
antara hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang bermakna bahwa
pelanggaran terhadap hukum pidana materil tidak akan ada artinya tanpa
ditegakkannya hokum pidana formil (hukum acara pidana). Demikian pula
sebaliknya hukum pidana formil tidak dapat berfungsi tanpa ada pelanggaran
norma hukum pidana materil (tindak pidana). Andi Zainal Abidin Farid
mengemukakan istilah hukum pidana bermakna jamak yang meliputi :
a.
Perintah dan larangan, yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah ditetapkan
sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang;
peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
b.
Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat
diadakan reaksi terhadap pelanggaran-peraturan-peraturan itu; dengan kata lain
hukum penitensier atau hukum sanksi.
c.
Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturanperaturan itu
pada waktu dan wilayah negara tertentu. Sementara itu ius puniendi, atau
pengertian hukum pidana subjektif menurut Sudarto memiliki dua pengertian yaitu
:
1. Pengertian luas, yaitu hubungan
dengan hak negara / alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau menentukan
ancaman pidana terhadap suatu perbuatan.
2. Pengertian sempit, yaitu hak
negara untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan
pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana. Pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut di atas merupakan kewenangan dari lembaga legislatif untuk merumuskan
perbuatan pidana sekaligus ancaman pidananya, untuk selanjutnya tugas dan
fungsi memeriksa dan menurut suatu perkara pidana ada dalam kewenangan lembaga
yudikatif.
2. Pembagian Hukum Pidana
Pembagian hukum pidana dilakukan
dengan mempelajari atau mengamati syarat, hakikat dan tujuan dari hukum itu
sendiri serta kepentingan manusia sebagai individu maupun insan bermasyarakat
yang perlu dilindungi dan lapangan ilmu pengetahuan hukum pidana pengelompokan
dianggap penting sebagai bahan pengkajian hukum secara sistematis dan orientasi
pada independensi keilmuan dan tidak kalah penting secara praktis adalah
legalitas dalam penerapan hukumnya. Pembagian Hukum Pidana dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1)
Berdasarkan wilayah berlakunya :
(a) Pidana umum (berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia, KUHP dan Undang undang tersebar di luar KUHP)
(b) Hukum Pidana Lokal (Perda untuk
daerah-daerah tertentu)
2)
Berdasarkan bentuknya :
(a) Hukum Pidana tertulis terdiri
dari dua bentuk, yaitu :
· Hukum Pidana yang dikodifikasikan yaitu Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP); dan
· Hukum Pidana yang tidak dikodifikasikan (tindak pidana khusus yang
diatur dalam undang-undang tersendiri seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU
Pemberantasan Tindak Pidana/korupsi, Uang, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan
sebagainya).
(b) Hukum
Pidana tidak tertulis (Hukum Pidana Adat) adalah hukum yang berlaku hanya untuk
masyarakat-masyarakat tertentu. Dasar hukum keberlakuannya pada zaman Hindia
Belanda adalah Pasal 131 IS (indische staatregeling) atau AB (Algemene
Bepalingen van Wetgeving). Pada zaman UUDS Pasal 32, 43 Ayat (4), Pasal 104
Ayat (1), Pasal 14, Pasal 13, Pasal 16 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman dalam Pasal 5 Ayat (1), UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dalam
Pasal Ayat (3 sub b).
3)
Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
(a) Hukum
pidana umum adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku secara umum
bagi semua orang.
(b) Hukum
pidana khusus adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang pengaturannya secara
khusus yang titik berat pada golongan tertentu (militer) atau suatu tindaka
tertentu, seperti pemberantasan tindak pidana ekonomi, korupsi. Khususannya
meliputi tindak pidananya (desersi atau insubordinasi dalam tindak pidana di
kalangan militer) dan acara penyelesaian perkara pidananya (in absensia,
pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi). Prinsip penerapan antara
kedua jenis hukum pidana ini berlaku asas lex spesialis derogatlegi generalis
bahwa hukum pidanakhusus lebih diutamakan daripada ketentuan umum (Asas ini
terdapat dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP)
4)
Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil
(a) Hukum
pidana materil adalah hukum yang mengatur atau berisikan tingkah laku yang
diancam pidana, siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan berbagai macam
pidana yang dapat dijatuhkan.
(b) Hukum
pidana formil (hukum acara pidana) adalah seperangkat norma atau aturan yang
menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum dalam hal ini polisi,
jaksa, hakim dalam menjalankan kewajibannya untuk melakukan penyidikan,
penuntutan, menjatuhkan dan melaksanakan pidana dalam suatu kasus tindak
pidana.
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR