Aplikasi Faktual Teori Hukum Thomas Hobbes



Aplikasi Faktual Teori Hukum Thomas Hobbes

Pemikiran Thomas Hobbes terhadap Negara kekuasaan tentu masih relevan dengan kondisi saat ini, berkaitan dengan teori Hobbes tentang “kekuasaan Negara lemah akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang sipil atau perang agama dalam Negara”. Jika apa yang di khawatirkan Hobbes benar-benar terjadi sehingga Hukum tidak dapat di tegakkan sebagaimana mestinya, keadaan seperti ini merupakan keadaan Negara yang tidak normal, maka Hukum harus mengantisipasi mengenai bagaimana menegakkan Hukum dalam keadaan darurat atau tidak normal.

Menurut Hobbes bahwa Hukum itu adalah tatanan keamanan, Hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang orang liar yang suka saling memangsa, Hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Bertitik tolak dari pandangan inilah maka pada setiap Negara di dunia dalam konstitusinya di temukan aturan Hukum yang mengatur Negara dalam keadaan darurat, termasuk Indonesia. Aturan khusus mengenai Negara dalam keadaan darurat ini mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang aman dan damai dalam masyarakat sehingga kebutuhan dasar keamanan individu seperti apa yang di inginkan oleh Hobbes dapat terpenuhi.

Selanjutnnya untuk menegakkan Hukum dalam kondisi Negara tidak normal atau darurat dibutuhkan kekuasaan Negara yang kuat, ini sangat relevan sekali dengan kehendak Hobbes yang menginginkan Negara memiliki kekuasaan mutlak atau kekuasaan yang kuat. Banyak sekali istilah yang di pakai dalam praktik di berbagai Negara mengenai keadaan yang di maksud dengan keadaan darurat atau terkait dengan keadaan darurat tersebut yang semuanya menunjuk kepada pengertian yang hampir sama. Beberapa istilahistilah yang di pakai itu antara lain:

1. State of emergency

2. State of civil emergency

3. State of siege

4. State of war

5. State of internal war

6. State of exception

7. State of difence

8. State of alarm

9. Keadaan darurat

10. Keadaan bahaya (dalam Pasal 12 UUD 1945)

11. Keadaan luar biasa

12. Keadaan kegentingan yang memaksa (dalam Pasal 22 UUD 1945)

Pemberlakuan keadaan darurat oleh suatu Negara akan menimbulkan konsekuensi yang akan mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warga masyarakat untuk mengubah aktivitas atau memerintahkan badan-badan Negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Akibat negatif pemberlakuan keadaandarurat yaitu rentan tehadap timbulnya pelanggaran HAM dan penyalahguanaan wewenang oleh penguasa darurat, akan tetapi apabila keselamatan bangsa dan Negara terancam tindakan tersebut harus di lakukan.

Ada dua adagium atau dalil yang menjadi dasar di berlakukannya keadaan darurat yaitu: “keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi” (solus populi suprema lex). Untuk menyelamatkan rakyat dan Negara, hal itu harus di lakukan walaupun melanggar prosedur baku atau konstitusi. Kiranya apa yang menjadi dasar di berlakukannya keadaan darurat selaras dengan pemikiran Hobbes yang tidak menyangkal terhadap terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang kuat namun menurutnya hal itu masih jauh lebih baik dari pada masyarakat hidup dalam keadaan tidak aman.

Sumber-Sumber :

[1] Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum, Kita, 2007.

[2] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat , Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007

[3] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007

Baca :Teori Hukum Thomas Hobbes : Hukum itu Tatanan Keamanan

klik gambar dibawah ini untuk membaca lebih banyak tentang Hukum

BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan