Aplikasi
Faktual Teori Hukum Thomas Hobbes
Pemikiran Thomas Hobbes terhadap Negara kekuasaan tentu
masih relevan dengan kondisi saat ini, berkaitan dengan teori Hobbes tentang “kekuasaan Negara lemah akan mengakibatkan
timbulnya anarki, perang sipil atau perang agama dalam Negara”. Jika apa
yang di khawatirkan Hobbes benar-benar terjadi sehingga Hukum tidak dapat di
tegakkan sebagaimana mestinya, keadaan seperti ini merupakan keadaan Negara
yang tidak normal, maka Hukum harus mengantisipasi mengenai bagaimana
menegakkan Hukum dalam keadaan darurat atau tidak normal.
Menurut Hobbes bahwa Hukum itu adalah tatanan keamanan,
Hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang orang
liar yang suka saling memangsa, Hukum merupakan alat yang penting bagi
terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Bertitik tolak dari pandangan
inilah maka pada setiap Negara di dunia dalam konstitusinya di temukan aturan
Hukum yang mengatur Negara dalam keadaan darurat, termasuk Indonesia. Aturan
khusus mengenai Negara dalam keadaan darurat ini mempunyai tujuan untuk
menciptakan keadaan yang aman dan damai dalam masyarakat sehingga kebutuhan
dasar keamanan individu seperti apa yang di inginkan oleh Hobbes dapat
terpenuhi.
Selanjutnnya untuk menegakkan Hukum dalam kondisi Negara
tidak normal atau darurat dibutuhkan kekuasaan Negara yang kuat, ini sangat
relevan sekali dengan kehendak Hobbes yang menginginkan Negara memiliki
kekuasaan mutlak atau kekuasaan yang kuat. Banyak sekali istilah yang di pakai
dalam praktik di berbagai Negara mengenai keadaan yang di maksud dengan keadaan
darurat atau terkait dengan keadaan darurat tersebut yang semuanya menunjuk
kepada pengertian yang hampir sama. Beberapa istilahistilah yang di pakai itu
antara lain:
1. State of emergency
2. State of civil emergency
3. State of siege
4. State of war
5. State of internal war
6. State of exception
7. State of difence
8. State of alarm
9. Keadaan darurat
10. Keadaan bahaya (dalam Pasal 12 UUD 1945)
11. Keadaan luar biasa
12. Keadaan kegentingan yang memaksa (dalam Pasal 22 UUD
1945)
Pemberlakuan keadaan darurat oleh suatu Negara akan
menimbulkan konsekuensi yang akan mengubah fungsi-fungsi pemerintahan,
memperingatkan warga masyarakat untuk mengubah aktivitas atau memerintahkan
badan-badan Negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan
darurat. Akibat negatif pemberlakuan keadaandarurat yaitu rentan tehadap
timbulnya pelanggaran HAM dan penyalahguanaan wewenang oleh penguasa darurat,
akan tetapi apabila keselamatan bangsa dan Negara terancam tindakan tersebut
harus di lakukan.
Ada dua adagium atau dalil yang menjadi dasar di
berlakukannya keadaan darurat yaitu: “keselamatan
rakyat adalah Hukum tertinggi” (solus populi suprema lex). Untuk
menyelamatkan rakyat dan Negara, hal itu harus di lakukan walaupun melanggar
prosedur baku atau konstitusi. Kiranya apa yang menjadi dasar di berlakukannya
keadaan darurat selaras dengan pemikiran Hobbes yang tidak menyangkal terhadap
terbukanya peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa yang kuat
namun menurutnya hal itu masih jauh lebih baik dari pada masyarakat hidup dalam
keadaan tidak aman.
Sumber-Sumber :
[1] Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum, Kita, 2007.
[2] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat , Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007
[3] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007
Baca :Teori Hukum Thomas Hobbes : Hukum itu Tatanan Keamanan
klik gambar dibawah ini untuk membaca lebih banyak tentang Hukum
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR