Memahami Anarkisme Sebagai Filsafat Hidup #Jilid001

        Sesuai Janji saya kemarin, saya akan menulis artikel mengenai Paham Anarkisme Secara Komprehensif. Namun dalam proses penulisan, saya akan memuat artikel tentang Anarkisme secara bertahap atau berjilid. Karna Tidak mungkin saya tuangkan disini sekaligus. Tentu pembaca bakal merasa bosan, apalagi jika mengaksesnya melalui Smarthphone, ada notif sekali aja, pasti gagal fokus jadinya. Apalagi notif dari gebetan, heuheuheu. Kata Mbah Sujiwo Tedjo "Juancoook" wkwkwkwk.

 

            Oke, kita langsung masuk pembahasan. Bosen juga liat ocehan saya Pasti kan? oiya, Fyi gaes, di jilid 001 saya hanya membawa pembahasan berupa pendahuluan. Tidak terlalu dalam. Karna kalau sudah dalam, biasanya susah Move On. dan saya Gamau Kalian Gabisa move on dengan saya, heuheuheu.




APASIH PAHAM ANARKISME ITU?

        Anarki secara umum dipahami sebagai huruhara, atau ketidak teraturan atau kacau balau. Dalam pandangan orang awam apabila disebut kata-kata anarki adalah tidakada pemerintahan atau tidak ada pemerintah atau tidak ada aturan perundangan-undangan. Akan tetapi ada pendapat lain tentang anarkisme merupakan salah satu paham yang mampu memberikan motivasi untuk mengatakan yang sebenarnya. Dengan demikian anarkisme dapat dimaklumi sebagai sebuah filsafat hidup manusia yang ingin hidup bebas, demi dan sejahtera. Oleh karena itu anarkisme tidak boleh dipandang sebagai masalah yang dapat mendatangkan bencana, namun sebaliknya anarkhi merupakan sebuah aliran filsafat yang harus diketahui secara lebih mendalam.


          Anarkisme sering terjadi di dunia, terutamanya di negara-negara yang sedang berkembang. Hal ini ada karena tidak ada kepuasan bagi sebagian orang, kerajaan terlalu lemah, undangundang tidak berjalan sebagaimana mestinya, keperluan masyarakat tidak terpenuhi, suasana politik dan ekonomi tidak berimbang. Disamping itu adanya masyarakat tantangan rakyat kepada kerajaan juga menyebabkan adanya anarkisme. Orang awam tatkala mendengar anakisme berasa trauma karena anarkisme akan membawa pengaruh yang tidak baik terhadap kegiatan kehidupan mereka. Ini karena anarkisme berhubungan dengan kekerasan dan kebiadaban. Oleh sebab itu sekiranya anarkisme berlaku dalam sesuatu kerajaan ia boleh membawa kehancuran akan ada di tempat tersebut.

          Dari segi sejarahnya anarkisme ini telah ada pada tahun 1798 oleh golongan buruh di pelbagai negara Eropa seperti Rusia dan Spanyol. Bangkitnya ajaran ini dihubungkan dengan nama Schimdt. Proudhon dan Bakunin. Ideologi ini berlaku di Itali, Prancis dan Spanyol, namun tidak berkesinambungn. (pada akhir tahun 1960-an). Di Prancis misalnya, anarkisme muncul pada bulan juni 1968, ketika mahasiswa di Paris melakukan unjuk rasa dan membawa sepanduk anarkisme, protes. Gerakan ini kembali dilahirkan oleh sebuah gerakan kiri baru dan bekerjasama dengan gerakan komunal. Namun gerakan ini tidak bertahan lama karena tidak memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat. Namun selanjutnya anarkisme tersebar dan berkembang di Asia dan Amerika Serikat.

          Pada awal abad ke-19, anarkisme muncul kembali dan berkembng menjadi lawan terhadap teori Marxisme. Hal ini disebabkan anarkisme lebih bersifat libertarian berbanding Marxism yng otoriter. Walaupun kedua-dua teori ini mempunyai persamaan dari segi revolusi untuk meruntuhkan rezim borjuis yang monopoli. Perbedaannya terletak pada keadaan negara. Marxism menginginkan negara untuk mencapai tujuannya sedangkan anarkisme mengingninkan negara dibubarkan, sebab anarkisme berkeyakinan bahwa dengan adanya negara akan semakin sukar untuk memperoleh kebebasan karena terikat dengan aturan atau hukum.

        Perkataan anarkisme berasal dari bahasa Inggris yaitu anarchy. Bahasa Yunani menyebutkan dengan Anakhos/Anarchia tetapi semua perkataan ini bermaksud tidak ada pemerintahan atau pemerintah tanpa aturan dan undang-undang. Anarkisme juga berarti kacau balau, huru hara dan kekacauan. Mengikuti pendapat D. Black (1977:123), anarkisme adalah sebuah kehidupan masyarakat tanpa undangundang dan tanpa pemerintahan yang mengawasi masyarakat. Dalam konotasi positif, anarkisme merupakan ideology social yang tidak mau menerima pemerintahan yang memerintah secara otoriter. Dari segi konotasi negatifnya pula, anarkisme merupakan keyakinan yang tidak mengakui adanya undangundang atau aturan-aturan dan secara aktif terlibat dalam meningkatkan situasi kacau – balau dengan menghancurkan tatanan masyarakat (KOMNAS HAM 2001:17), oleh karena itu, anarkisme sangat diakui oleh negara-negara maju seprti Inggris, Jerman, Amerika Serikat dan lain-lain.

          Selain itu anarkisme juga merupakan suatu arus intelektual dalam pemikiran social yang memperjuangkan penghapusan monopoli ekonomi dalam semua situasi politik dan social yang bersifat paksaan di dalam masyarakat. Dengan menggantikan tatanan ekonomi kapitalis, kaum anarkis akan membangun sebuah perhimpunan bebas dari semua kekuatan produktif yang didasarkan atas kerjasama Kaum anarkis menurut penghapusan monopli ekonomi dalam segala bentuk dan menuntut hak milik bersama ke atas tanah dan semua pengeluaran. Hak untuk memakai fasilitas tersebut harus diberikan kepada setiap orang tanpa terkecuali. Kebebasan individu social hanya boleh ada jikalau semua orang mempunyai hak yang sama dalam bidang ekonomi.

          Anarkisme mempunyai persamaan dengan liberalisme tentang ide kebahagian dan kemakmuran. Seseorang haruslah menjadi norma dalam semua urusan social. Sama seperti pendapat liberalisme, anarkisme juga setuju dengan pembatasan fungsi negara. Jefferson (1935:134) menguraikan konsep liberalisme, dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang sedikit mungkin memerintah. Sedangkan Thoreau (1907:123) yang mewakili anakisme, menyatakan bahwa pemerintah yang baik adalah yang tidak memerintah sama sekali.

        Menurut Elliot, anarkisme adalah doktrin politik yang menyokong penghapusan otoritas yang sah . Pendapat ini menganggap setiap format pemerintahan itu adalah tirani dan malapetaka. Mereka ingin individu yang bebas, tanpa adanya kegiatan militer undang-undang tertulis dan penjara. Menurut Kropotkin (1933: 24) anarkisme adalah suatu prinsip atau teori yang dijalankan dalam masyarakat tanpa pemerintah sesuai di antara masyarakat tersebut dapat dibentuk tanpa terikat dengan undang-undang dan otoritas manapun, namun mereka bebas dari seluruh perjanjian, baik di antara kelompok, wilayah manapun kepakaran. Pengertian ini bermakna anarkisme itu bukanlah sebuah ideology (pandangan hidup), sebaliknya tidak sebuah teori tentang kehidupan yang bebas dari perjanjian dan undang-undang manapun.

        Manakala Burn beliau mengemukakan anarkis berarti oposisi kepada pemerintah berdasarkan kekuatan. Jadi setiap yang berlawanan dengan pemerintah tidak hanya dianggap sebagai penentang tetapi juga ditafsirkan sebagai anarkisme. Oleh karena itu anarkisme digolongkan ke dalam pertentangan dengan segala macam pemerintah secara paksa. Justru itu pengamal paham anarkisme selalu menolak institusi hokum, kepolisian karena dengan demikian anarkisme menghapuskan berbagai halangan kepada kelompok ini untuk bebas melakukan apa saja. Di samping itu, anarkisme mengandung tiga aspek penting yaitu (i) setiap manusia harus bebas dari penindasan dan kapitalisme, (ii) tidak terikat dengan pihak manapun, dan (iii) bebas dari otoritas kesusilaan agama dan lainnya

        Bekman (1870-1936), pula melihat anarkisme sebagai kehidupan dalam masyarakat di mana masyarakat tersebut tidak ada paksaan apapun, suatu kehidupan tanpa paksaan berarti kebebasan, ciri ini memberikan suatu gambaran positif tentang anarkisme serta ketakutan kepada aliran ini. Anarkisme menginginkan suatu kehidupan yang penuh dengan kedamian dan bebas tanpa terikat aturan dan undang-undang dengan penuh dengan kedamian dan bebas tanpa terikat aturan dan undangundang dengan pihak manapun. Pandangan ini bertentangan dengan negara, lembaga keagamaan atau lembaga lainnya. Oleh karena itu anarkisme dibenci dan ditakuti, karena orang awam berpendapat akan menimbulkan kekacauan bukannya kehidupannya damai.

        Asumsi dasar anarkisme adalah kekuasan dilaksanakan oleh seorang atau satu kelompok orang tertentu. Ada pendapat dari seorang anarkisme, ramai orang menyebutkan bahwa kerajaan itu perlu karena sebagian besar orang tidak mampu mengurus diri sendiri, namun anarkisme berpendapat bahwa pemeritah merugikan karena tidak seorang pun dapat dipercayai untuk mengurus orang lain. Semua anarkisme menyetujui pernyataan ini. Mereka yakin manusia mampu mengurus permasalahannya sendiri tanpa menyerahkan kepada orang lain. Hal ini berarti tatanan organisasi akan lebih baik dirancang oleh keperluan manusia berbanding system apapun yng dipaksakan dari pihak eksternal, kerena system ini mempunyai sifat (i) sukarela, (ii) fungsional,(iii) sementara dan (iv)kecil.

        Penolakan otoritas dan keyakinan bahwa masyarakat bersifat memaksa boleh diganti dengan kerjasama yang bersifat sukarela. Namun esensi anarkisme sebagai syarat mutlak adalah penghapusan wewenang atas seseorang oleh seseorang. Jadi jelas, bahwa ketakutan kepada aliran ini adalah untuk kepentingan orang/kelompok tertentu. Pengertian anarkisme sangat berbeda dengan apa yang dipahami oleh masyarakat pada masa sekarang, karena pada umumnya masyarakat nilai-nilai positif. Setelah dikaji paham ternyata tidak seluruhnya salah bahkan bersifat konstruktif dan akomodatif.


Sumber-Sumber Terkait :

D. Black (1977:123)

KOMNAS HAM (2001:17)

Jefferson (1935:134)

Thoreau (1907:123)

Kropotkin (1933: 24)

Bekman (1870-1936)

Pendapat Sahabat-Sahabat saya Saat Diskusi 

Buah Pikiran saya 


BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan