Sesuai Janji saya kemarin, saya akan menulis artikel mengenai Paham
Anarkisme Secara Komprehensif. Namun dalam proses penulisan, saya akan memuat
artikel tentang Anarkisme secara bertahap atau berjilid. Karna Tidak mungkin
saya tuangkan disini sekaligus. Tentu pembaca bakal merasa bosan, apalagi jika
mengaksesnya melalui Smarthphone, ada notif sekali aja, pasti gagal fokus
jadinya. Apalagi notif dari gebetan, heuheuheu. Kata Mbah Sujiwo Tedjo
"Juancoook" wkwkwkwk.
Oke, kita langsung masuk pembahasan. Bosen juga
liat ocehan saya Pasti kan? oiya, Fyi gaes, di jilid 001 saya hanya membawa
pembahasan berupa pendahuluan. Tidak terlalu dalam. Karna kalau sudah dalam,
biasanya susah Move On. dan saya Gamau Kalian Gabisa move on dengan saya, heuheuheu.
Anarki secara umum
dipahami sebagai huruhara, atau ketidak teraturan atau kacau balau. Dalam
pandangan orang awam apabila disebut kata-kata anarki adalah tidakada
pemerintahan atau tidak ada pemerintah atau tidak ada aturan
perundangan-undangan. Akan tetapi ada pendapat lain tentang anarkisme merupakan
salah satu paham yang mampu memberikan motivasi untuk mengatakan yang
sebenarnya. Dengan demikian anarkisme dapat dimaklumi sebagai sebuah filsafat
hidup manusia yang ingin hidup bebas, demi dan sejahtera. Oleh karena itu
anarkisme tidak boleh dipandang sebagai masalah yang dapat mendatangkan
bencana, namun sebaliknya anarkhi merupakan sebuah aliran filsafat yang harus
diketahui secara lebih mendalam.
Anarkisme sering terjadi di dunia,
terutamanya di negara-negara yang sedang berkembang. Hal ini ada karena tidak
ada kepuasan bagi sebagian orang, kerajaan terlalu lemah, undangundang tidak
berjalan sebagaimana mestinya, keperluan masyarakat tidak terpenuhi, suasana
politik dan ekonomi tidak berimbang. Disamping itu adanya masyarakat tantangan
rakyat kepada kerajaan juga menyebabkan adanya anarkisme. Orang awam tatkala
mendengar anakisme berasa trauma karena anarkisme akan membawa pengaruh yang
tidak baik terhadap kegiatan kehidupan mereka. Ini karena anarkisme berhubungan
dengan kekerasan dan kebiadaban. Oleh sebab itu sekiranya anarkisme berlaku
dalam sesuatu kerajaan ia boleh membawa kehancuran akan ada di tempat tersebut.
Dari segi sejarahnya anarkisme ini
telah ada pada tahun 1798 oleh golongan buruh di pelbagai negara Eropa seperti
Rusia dan Spanyol. Bangkitnya ajaran ini dihubungkan dengan nama Schimdt.
Proudhon dan Bakunin. Ideologi ini berlaku di Itali, Prancis dan Spanyol, namun
tidak berkesinambungn. (pada akhir tahun 1960-an). Di Prancis misalnya,
anarkisme muncul pada bulan juni 1968, ketika mahasiswa di Paris melakukan
unjuk rasa dan membawa sepanduk anarkisme, protes. Gerakan ini kembali
dilahirkan oleh sebuah gerakan kiri baru dan bekerjasama dengan gerakan
komunal. Namun gerakan ini tidak bertahan lama karena tidak memperoleh dukungan
yang kuat dari masyarakat. Namun selanjutnya anarkisme tersebar dan berkembang
di Asia dan Amerika Serikat.
Pada awal abad ke-19, anarkisme muncul
kembali dan berkembng menjadi lawan terhadap teori Marxisme. Hal ini disebabkan
anarkisme lebih bersifat libertarian berbanding Marxism yng otoriter. Walaupun
kedua-dua teori ini mempunyai persamaan dari segi revolusi untuk meruntuhkan
rezim borjuis yang monopoli. Perbedaannya terletak pada keadaan negara. Marxism
menginginkan negara untuk mencapai tujuannya sedangkan anarkisme mengingninkan
negara dibubarkan, sebab anarkisme berkeyakinan bahwa dengan adanya negara akan
semakin sukar untuk memperoleh kebebasan karena terikat dengan aturan atau
hukum.
Perkataan
anarkisme berasal dari bahasa Inggris yaitu anarchy. Bahasa Yunani menyebutkan
dengan Anakhos/Anarchia tetapi semua perkataan ini bermaksud tidak ada
pemerintahan atau pemerintah tanpa aturan dan undang-undang. Anarkisme juga
berarti kacau balau, huru hara dan kekacauan. Mengikuti pendapat D. Black
(1977:123), anarkisme adalah sebuah kehidupan masyarakat tanpa undangundang dan
tanpa pemerintahan yang mengawasi masyarakat. Dalam konotasi positif, anarkisme
merupakan ideology social yang tidak mau menerima pemerintahan yang memerintah
secara otoriter. Dari segi konotasi negatifnya pula, anarkisme merupakan
keyakinan yang tidak mengakui adanya undangundang atau aturan-aturan dan secara
aktif terlibat dalam meningkatkan situasi kacau – balau dengan menghancurkan
tatanan masyarakat (KOMNAS HAM 2001:17), oleh karena itu, anarkisme sangat
diakui oleh negara-negara maju seprti Inggris, Jerman, Amerika Serikat dan
lain-lain.
Selain itu anarkisme juga merupakan suatu
arus intelektual dalam pemikiran social yang memperjuangkan penghapusan
monopoli ekonomi dalam semua situasi politik dan social yang bersifat paksaan
di dalam masyarakat. Dengan menggantikan tatanan ekonomi kapitalis, kaum
anarkis akan membangun sebuah perhimpunan bebas dari semua kekuatan produktif
yang didasarkan atas kerjasama Kaum anarkis menurut penghapusan monopli ekonomi
dalam segala bentuk dan menuntut hak milik bersama ke atas tanah dan semua
pengeluaran. Hak untuk memakai fasilitas tersebut harus diberikan kepada setiap
orang tanpa terkecuali. Kebebasan individu social hanya boleh ada jikalau semua
orang mempunyai hak yang sama dalam bidang ekonomi.
Anarkisme mempunyai persamaan dengan
liberalisme tentang ide kebahagian dan kemakmuran. Seseorang haruslah menjadi
norma dalam semua urusan social. Sama seperti pendapat liberalisme, anarkisme
juga setuju dengan pembatasan fungsi negara. Jefferson (1935:134) menguraikan
konsep liberalisme, dengan menyatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah
pemerintahan yang sedikit mungkin memerintah. Sedangkan Thoreau (1907:123) yang
mewakili anakisme, menyatakan bahwa pemerintah yang baik adalah yang tidak
memerintah sama sekali.
Menurut
Elliot, anarkisme adalah doktrin politik yang menyokong penghapusan otoritas
yang sah . Pendapat ini menganggap setiap format pemerintahan itu adalah tirani
dan malapetaka. Mereka ingin individu yang bebas, tanpa adanya kegiatan militer
undang-undang tertulis dan penjara. Menurut Kropotkin (1933: 24) anarkisme
adalah suatu prinsip atau teori yang dijalankan dalam masyarakat tanpa
pemerintah sesuai di antara masyarakat tersebut dapat dibentuk tanpa terikat
dengan undang-undang dan otoritas manapun, namun mereka bebas dari seluruh
perjanjian, baik di antara kelompok, wilayah manapun kepakaran. Pengertian ini
bermakna anarkisme itu bukanlah sebuah ideology (pandangan hidup), sebaliknya
tidak sebuah teori tentang kehidupan yang bebas dari perjanjian dan
undang-undang manapun.
Manakala
Burn beliau mengemukakan anarkis berarti oposisi kepada pemerintah berdasarkan
kekuatan. Jadi setiap yang berlawanan dengan pemerintah tidak hanya dianggap
sebagai penentang tetapi juga ditafsirkan sebagai anarkisme. Oleh karena itu
anarkisme digolongkan ke dalam pertentangan dengan segala macam pemerintah
secara paksa. Justru itu pengamal paham anarkisme selalu menolak institusi
hokum, kepolisian karena dengan demikian anarkisme menghapuskan berbagai
halangan kepada kelompok ini untuk bebas melakukan apa saja. Di samping itu,
anarkisme mengandung tiga aspek penting yaitu (i) setiap manusia harus bebas
dari penindasan dan kapitalisme, (ii) tidak terikat dengan pihak manapun, dan
(iii) bebas dari otoritas kesusilaan agama dan lainnya
Bekman
(1870-1936), pula melihat anarkisme sebagai kehidupan dalam masyarakat di mana
masyarakat tersebut tidak ada paksaan apapun, suatu kehidupan tanpa paksaan
berarti kebebasan, ciri ini memberikan suatu gambaran positif tentang anarkisme
serta ketakutan kepada aliran ini. Anarkisme menginginkan suatu kehidupan yang
penuh dengan kedamian dan bebas tanpa terikat aturan dan undang-undang dengan
penuh dengan kedamian dan bebas tanpa terikat aturan dan undangundang dengan
pihak manapun. Pandangan ini bertentangan dengan negara, lembaga keagamaan atau
lembaga lainnya. Oleh karena itu anarkisme dibenci dan ditakuti, karena orang
awam berpendapat akan menimbulkan kekacauan bukannya kehidupannya damai.
Asumsi
dasar anarkisme adalah kekuasan dilaksanakan oleh seorang atau satu kelompok orang
tertentu. Ada pendapat dari seorang anarkisme, ramai orang menyebutkan bahwa
kerajaan itu perlu karena sebagian besar orang tidak mampu mengurus diri
sendiri, namun anarkisme berpendapat bahwa pemeritah merugikan karena tidak
seorang pun dapat dipercayai untuk mengurus orang lain. Semua anarkisme
menyetujui pernyataan ini. Mereka yakin manusia mampu mengurus permasalahannya
sendiri tanpa menyerahkan kepada orang lain. Hal ini berarti tatanan organisasi
akan lebih baik dirancang oleh keperluan manusia berbanding system apapun yng
dipaksakan dari pihak eksternal, kerena system ini mempunyai sifat (i)
sukarela, (ii) fungsional,(iii) sementara dan (iv)kecil.
Penolakan
otoritas dan keyakinan bahwa masyarakat bersifat memaksa boleh diganti dengan
kerjasama yang bersifat sukarela. Namun esensi anarkisme sebagai syarat mutlak
adalah penghapusan wewenang atas seseorang oleh seseorang. Jadi jelas, bahwa
ketakutan kepada aliran ini adalah untuk kepentingan orang/kelompok tertentu.
Pengertian anarkisme sangat berbeda dengan apa yang dipahami oleh masyarakat
pada masa sekarang, karena pada umumnya masyarakat nilai-nilai positif. Setelah
dikaji paham ternyata tidak seluruhnya salah bahkan bersifat konstruktif dan
akomodatif.
Sumber-Sumber Terkait :
D. Black (1977:123)
KOMNAS HAM (2001:17)
Jefferson (1935:134)
Thoreau (1907:123)
Kropotkin (1933: 24)
Bekman (1870-1936)
Pendapat Sahabat-Sahabat saya Saat Diskusi
Buah Pikiran saya
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR