Kali ini saya cuma mau membahas gambaran umum dan Syarat-Syarat Penerima KIP KULIAH dari KEMENDIKBUD yah Sob. Pasalnya, tanggal 8 februari kemarin Program KIP KULIAH dari Kemendikbud ini telah resmi dibuka yah.
Untuk itu mimin bakal bahas Gambaran Umum dan Syarat-Syarat Peserta Calon Penerima KIP KULIAH Kemendikbud tahun 2021 ini. Sobat RF jangan lupa mendaftar yah, jangan sia-sia in loh kesempatan mendapat Program KIP KULIAH dari Kemendikbud tahun 2021 ini.
Walaupun mimin sama sekali ga dapat berbagai bantuan pendidikan dari kemendikbud, mimin tetap semangat kok buat informasiin berita penting ini. Oke, Kita langsung masuk ke pembahasan utama aja yah sob!!!!!
GAMBARAN UMUM TENTANG KIP KULIAH 2021
Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan bagi 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR