Teori Hukum Thomas Hobbes : Hukum itu Tatanan Keamanan


Thomas Hobbes melihat Hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang orang liar yang suka saling memangsa, Hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Bagi Hobbes, sesuai posisinya sebagai penganut materialisme, manusia (sejak zaman purbakala) dikuasai oleh nafsunafsu alamiah untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri. Tidak ada pengertian adil atau tidak adil. Yang ada hanyalah nafsu-nafsu manusia. Didalam keadaan seperti itu terjadilah bellum omnium contra omnes dimana setiap orang selalu memperlihatkan keinginannya yang sungguh-sungguh egoistis.

Bagi manusia-manusia seperti ini, jika tidak ada Hukum, maka demi mengejar kepentingan diri, mereka akan terlibat dalam war off all against all (perang semua melawan semua). Tanpa Hukum yang di tegakkan oleh penguasa yang kuat, maka individu-individu akan saling membinasakan (homo homini lupus). Maka Hukum pilihan sadar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing terhadapserangan orang lain.

Negara menurut Hobbes memiliki kekuasaan Mutlak. Kekuasaannya tidak boleh terbelah. Kekuasaan terbelah akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang sipil atau perang agama dalam Negara. Hobbes tidak menyangkal bahwa kekuasaan absolute dapat melahirkan Negara tirani. Negara akan bertindak sewenang-wenang tanpa ada satu pun kekuatan yang mampu mengontrolnya. Meskipun demikian menurutnya Negara Tirani itu masih jauh lebih baik dari pada terjadinya kekacauan, peperangan dan tidak adanya kedamaian akibat terbelahnya kekuasaan.

Menurut Hobbes bahwa Hukum itu adalah tatanan keamanan, Hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang orang liar yang suka saling memangsa, Hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Bertitik tolak dari pandangan inilah maka pada setiap Negara di dunia dalam konstitusinya di temukan aturan Hukum yang mengatur Negara dalam keadaan darurat, termasuk Indonesia. Aturan khusus mengenai Negara dalam keadaan darurat ini mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang aman dan damai dalam masyarakat sehingga kebutuhan dasar keamanan individu seperti apa yang di inginkan oleh Hobbes dapat terpenuhi.

Sumber-Sumber :

[1] Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Teori Hukum, Kita, 2007.

[2] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat , Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007

[3] Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007


Baca Tulisan Menarik Lainnya, klik gambar dibawah ini

BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan