Ditulis Oleh : Ahcmad Sandry Nasution
Direktur Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Kota Medan.
Medan, 03 Januari 2021
Sudah direncanakan pada akhir Tahun 2020 mengunjungi Saudara di Aceh ternyata tidak seperti yang dibayangkan kondisi daerahnya jauh dari Pusat Kota infrastruktur jalan masih buruk bedanya dengan kampung Saya di Madina jauh lebih buruk, maka wajar jika
berpengaruh negatif terhadap sinyal Handpone (HP) & cara berfikir sebagian warganya
terhadap Pemerintah.
Kebetulan waktu memancing di Dermaga Seruway ada warga yang mendekat Saya coba
menyapa cerita ini & itu, Saya beranikan mengeluarkan isi pikiran Saya selama ini mengenai
GAM dengan mengajukan pertanyaan: Petama: Apakah disini masih ada GAM...?, Kedua:
Sebenarnya apa tujuan dari GAM itu & benar mereka mau merdeka dari Indonesia...?. Lalu
dijawab Pertama: Dulu disini ada pimpinan GAM (Panglima Sago), saat ini tidak ada lagi;
Kedua: Merdeka bagi GAM itu bukan memisahkan Aceh dari Indonesia, tapi karena GAM
kesewenang-wenangan Penguasa & ketidakadilan terhadap Aceh. Itu hanya
sekelumit unek-unek warga Aceh & yang ingin Saya soroti adalah Pembubaran Front
Pembela Islam (FPI).
Baru 2 hari di Desa Matang Sentang tidak bisa akses Internet rasanya ada yang kurang
apalagi bagi Internet cukup membantu untuk mendapatkan berita-berita dari berbagai
Negara terutama di Indonesia tercinta ini, kemudian minta Aotspot dari HP Saudara dan
buka HP muncul berita mengenai pembubaran FPI & mencari ALASAN pemerintah
membubarkan FPI Saya temukan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Hukum &
HAM, Komunikasi & Informasi, Jaksa Agung, Kepolisian & Badan Penanggulangan Terorisme,
tertanggal 30 Desember 2020, dimana saya urutkan alasan FPI dibubarkan yaitu:
- Menjaga Ideologi Negara;
- AD FPI bertentangan dengan UU Ormas;
- Belum memenuhi persyaratan perpanjangan SKT, sehingga tidak terdaftar, maka secara de
Jure mulai tanggal 21 Juni 2019 sudah bubar;
- FPI terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, bertentangan
dengan hukum;
- Sebanyak 35 orang terlibat terorisme, 29 diantaranya dijatuhi Pidana; 206 terlibat Pidana
Umum, 100 orang diantaranya dijatuhi Pidana;
- Menurut penilaian kerap melakukan razia yang merupakan tugas wewenang Aparat
Penegak Hukum.
Tidaklah dipungkiri bahwa Pemerintah wajib menjaga keutuhan NKRI, namun alasan-alasan
pembubaran FPI tanpa Peradilan tentu bertentangan dengan rasa keadilan apalagi Indonesia
adalah Negara Hukum. Pemerintah punya wewenang menjalankan roda pemerintahan
merupakan consensus bernegara, akan tetapi jika pemerintah menjalankan hukum dengan
arogansi kekuasaan menindak satu kelompok tanpa proses hukum hanyalah menunjukan
nafsu berkuasa & pembubaran FPI yang tidak diuji terlebih dahulu melalui prosedur Hukum
adalah kemunduran Negara Hukum itu sendiri.
Apalah arti 1 FPI dibanding nyawa 6 orang pendukung dan/atau anggota FPI yang
dihilangkan begitu saja tanpa proses hukum. 1.000 FPI dapat dibentuk kembali nyawa
Manusia adalah satu keniscayaan. Dalih Penguasa taat Hukum sesungguhnya sebagian
Rakyat sudah pada cerdas Hukum, apalagi terhadap kondisi Hukum saat ini orang yang tidak
sekolahpun Insa Allah dapat menilai sendiri apakah Hukum ditegakkan sesuai selera Hukum
atau Hukum disesuikan dengan selera Penguasa., wallahuaklam...
BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI
0 Comments
BIJAKLAH DALAM BERKOMENTAR