FPI DIBUBARKAN; ALASAN HUKUM ATAU KEKUASAAN?



Ditulis Oleh : Ahcmad Sandry Nasution

Direktur Pusat Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Kota Medan.

Medan, 03 Januari 2021


Sudah direncanakan pada akhir Tahun 2020 mengunjungi Saudara di Aceh ternyata tidak seperti yang dibayangkan kondisi daerahnya jauh dari Pusat Kota infrastruktur jalan masih buruk bedanya dengan kampung Saya di Madina jauh lebih buruk, maka wajar jika

berpengaruh negatif terhadap sinyal Handpone (HP) & cara berfikir sebagian warganya

terhadap Pemerintah.


Kebetulan waktu memancing di Dermaga Seruway ada warga yang mendekat Saya coba

menyapa cerita ini & itu, Saya beranikan mengeluarkan isi pikiran Saya selama ini mengenai

GAM dengan mengajukan pertanyaan: Petama: Apakah disini masih ada GAM...?, Kedua:

Sebenarnya apa tujuan dari GAM itu & benar mereka mau merdeka dari Indonesia...?. Lalu

dijawab Pertama: Dulu disini ada pimpinan GAM (Panglima Sago), saat ini tidak ada lagi;

Kedua: Merdeka bagi GAM itu bukan memisahkan Aceh dari Indonesia, tapi karena GAM

kesewenang-wenangan Penguasa & ketidakadilan terhadap Aceh. Itu hanya

sekelumit unek-unek warga Aceh & yang ingin Saya soroti adalah Pembubaran Front

Pembela Islam (FPI).


 

 


Baru 2 hari di Desa Matang Sentang tidak bisa akses Internet rasanya ada yang kurang


apalagi bagi Internet cukup membantu untuk mendapatkan berita-berita dari berbagai


Negara terutama di Indonesia tercinta ini, kemudian minta Aotspot dari HP Saudara dan


buka HP muncul berita mengenai pembubaran FPI & mencari ALASAN pemerintah


membubarkan FPI Saya temukan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Hukum &


HAM, Komunikasi & Informasi, Jaksa Agung, Kepolisian & Badan Penanggulangan Terorisme,


tertanggal 30 Desember 2020, dimana saya urutkan alasan FPI dibubarkan yaitu:


- Menjaga Ideologi Negara;


- AD FPI bertentangan dengan UU Ormas;


- Belum memenuhi persyaratan perpanjangan SKT, sehingga tidak terdaftar, maka secara de

Jure mulai tanggal 21 Juni 2019 sudah bubar;


- FPI terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, bertentangan

dengan hukum;


- Sebanyak 35 orang terlibat terorisme, 29 diantaranya dijatuhi Pidana; 206 terlibat Pidana

Umum, 100 orang diantaranya dijatuhi Pidana;


- Menurut penilaian kerap melakukan razia yang merupakan tugas wewenang Aparat

Penegak Hukum.


Tidaklah dipungkiri bahwa Pemerintah wajib menjaga keutuhan NKRI, namun alasan-alasan

pembubaran FPI tanpa Peradilan tentu bertentangan dengan rasa keadilan apalagi Indonesia

adalah Negara Hukum. Pemerintah punya wewenang menjalankan roda pemerintahan

merupakan consensus bernegara, akan tetapi jika pemerintah menjalankan hukum dengan

arogansi kekuasaan menindak satu kelompok tanpa proses hukum hanyalah menunjukan

nafsu berkuasa & pembubaran FPI yang tidak diuji terlebih dahulu melalui prosedur Hukum

adalah kemunduran Negara Hukum itu sendiri.


Apalah arti 1 FPI dibanding nyawa 6 orang pendukung dan/atau anggota FPI yang

dihilangkan begitu saja tanpa proses hukum. 1.000 FPI dapat dibentuk kembali nyawa

Manusia adalah satu keniscayaan. Dalih Penguasa taat Hukum sesungguhnya sebagian

Rakyat sudah pada cerdas Hukum, apalagi terhadap kondisi Hukum saat ini orang yang tidak

sekolahpun Insa Allah dapat menilai sendiri apakah Hukum ditegakkan sesuai selera Hukum

atau Hukum disesuikan dengan selera Penguasa., wallahuaklam...

BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan