GAGAL PAHAM SURAT EDARAN PT.PD.PAYA PINANG No.121/E/8.PP/2020









Tiba-tiba temen dikampung ngirim foto surat edaran perkebunan pt.pd.paya pinang nomor 121/E/8/PP/2020 tentang edaran terkait operasional kebun/pabrik dan kunjungan tamu. yang terdapat 7 poin didalamnya . Setelah kubaca sekilas, kaget dong lihat poin no.3. karna aku yang lagi diluar kota otomatis gabisa pulang kampung. Jadi tertarik dong untuk melakukan uji materil (bukan ke MA/MK yah, alias uji materil oleh diri sendiri a.k.a membedah isi poin-poin surat edaran tersebut).
Setelah kucermati, eh isinya banyak nyeleneh alias tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dan isi nya melampaui batas kewenangan pembentukannya. Oh iya, tulisan ini bahasa nya sedikit tidak formal yah, santai aja. Kita belajar-belajar aja ini. Dan yang harus diketahui adalah
“SAYA MENULIS INI BUKAN KARNA KEBENCIAN SAYA DENGAN PERUSAHAAN LOH YAH, ATAU MENGHARAPKAN DAPAT SIRAMAN TUTUP MULUT DARI PERUSAHAAN YANG BIASANYA DILAKUKAN LSM-LSM MASUK ANGIN. SAYA MENULIS INI MURNI KARENA KECINTAAN SAYA PADA PERUSAHAAN, BUKAN TANPA ALASAN. BAGAIMANA TIDAK, SEJAK SAYA KECIL SD-SMA, SAYA TINGGAL DIWILAYAH/PERUMAHAN PERKEBUNAN TSB, AYAH SAYA KARYAWAN PERKEBUNAN ITU MALAH. YA SEMENJAK KULIAH DI KOTA MEDAN INI NYA SAYA GA TINGGAL MENETAP DISANA LAGI, CUMA SESEKALI PULANG JUGA KE PERKEBUNAN, KARNA AYAH MASIH TINGGAL DAN BEKERJA DISANA. INTINYA SAYA SAYANG BANGET SAMA PT.PD.PAYA PINANG, KARNA DIA MEMBERIKAN KEHIDUPAN PADA BANYAK ORANG, KELUARGA KAMI KHUSUSUSNYA. BTW, KALAU KUCERITAKAN DISINI, MUNGKIN BUTUH 10 HALAMAN KERTAS A4, LEBIH MALAH”
Lah, kok jadi curhat saya nya? Oke, sekarang kita masuk ke poin pembahasan.
Poin 1, disitu diawali dengan frasa “AGAR”, ini mau buat keputusan tapi takut-takut gitu? Jangan abstrak begitu, seharusnya konkrit. Agar tidak terjadi salah tafsir. Pertegas lagi sifatnya, sekedar himbauan atau bersifat memaksa. Saya gamau perpanjang dengan dalil agama lagi, saya bener-bener ga ngerti agama soalnya. Takut salah saya mah.
Poin 2. Ini kelewat kali memang poinnya. Ini legal consultant/staff legal nya siapa sih? Ini jatuhnya uda ke peraturan perusahaan loh yah. Tertulis di bagian keenam, pasal 108-115 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jangan bermain-main dengan regulasi yang menyangkut masa depan banyak orang lah. Pembuat peraturan ini memang cerdik, karna dapat menemukan celah hukum (menurut saya). Peraturan perusahaan dialibikan dengan surat edaran. Cerdiknya kebangetan dah. Kalaupun jatuhnya ke SE ataupun Peraturan Perusahaan (Bagian keenam UU 13/2003), harusnya dikasih tahu batas waktunya dong. Sampai kapan aturan ini berlaku. Jangan pula 2 bulan pasca lebaran, ada yang berkunjung kerumah keluarganya, eh malah terjerat poin no.2 ini. Ketahuan Cerdasnya!
Terus apalagi di poin 2 ini yang ngawur? Oke, saya kasih lagi yah. Kita anggap ini adalah peraturan perusahaan, lalu yang mau saya pertanyakan, apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana yang tertulis di pasal 108-115 UU 13/2003? Saya menangkap, jauh dari kata memenuhi syarat malah. Atau aturan ini merupakan penjabaran atau penspesifikasian dari peraturan perundang-undangan yang berlaku? Kalau iya peraturan yang mana yah? Mungkin saja saya belum baca aturan terbarunya. Dan jujur, hal yang bikin saya geleng-geleng kepala itu ya itu tadi, sanksi yang terdapat di poin 2.
Ini legal consultantnya sehat ga sih? Pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pekerja berdasarkan PKWTT kan uda jelas tertulis di UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU 2/2004. Kok iya bisa-bisanya melanggar aturan larangan mudik yang dikeluarkan perusahaan berakibat pengunduran diri sepihak oleh pegawai. Ini sehat ga sih? Ini jalurnya gimana buat aturan begini?
Lalu aturan ini menurut saya menyalahi asas hukum, yaitu memperhatikan Pembentukannya dari sudut aspek-aspek yang ada dan hidup di tengah masyarakat.
Lihat dong, beberapa karyawan perkebunan kan banyak yg keluarganya tinggal diareal perkebunan yang sama. atau dikampung yg berbatasan dengan perkebunan. apakah itu masuk kualifikasi mudik atau tidak? kiranya agar lebih baik diperjelas.
Sebenernya enak untuk dijadiin bahas kajian ini. Cuma ga mungkin saya tulis menyeluruh disini.
Poin 3. Cuma mau nanya. Batas waktu nya sampai kapan? Sampai 2025? Atau kapan?, tapi okelah, saya positive thingking disini, mungkin batas waktunya sesuai dengan batas waktu di poin 1, ya, sampai pandemi ini diputuskan berakhir. Dan jika iya, tolong dibuat spesifikasi batasan waktunya. Kalau batas waktu dibuat seperti ini (lihat poin1), maka surat edaran ini sifatnya RANCU.
Untuk poin seterusnya gimana? Saya pribadi ga terlalu masalahin substansi nya. Dan mungkin uda pas.
Mungkin ini saja yang bisa sampaikan. Saya tekankan sekali lagi, tidak ada unsur kebencian disini. Koreksi yang saya buat adalah bentuk kecintaan saya pada PT.PD.PAYA PINANG. Terimakasih dan mohon maaf bila menyinggung. Atau mungkin juga disini ternyata saya yg keliru. Ya boleh kita diskusikan lagi kok. Saya pun masih belajar juga.

BACA JUGA TULISAN MENARIK LAINNYA, KLIK GAMBAR DIBAWAH INI

Belajar Ilmu Hukum Disini

Post a Comment

0 Comments

Iklan